Nama :
Rifie Raenaldy
Npm :
56416374
Kelas :
1IA13
Matkul :
IBD tugas ke 3
Narasi Cerita Keadilan di Indonesia
Bicara tentang keadilan, semua orang pasti sepakat keadilan
itu hanya memihak kebenaran. Bahkan, Keadilan dianggap sebagai satu-satunya
prinsip hukum yang paling diutamakan di antara 2 prinsip hukum lain yakni
kemnafaatan dan kepastian. Adil berarti mendudukkan sebagai mana mestinya
(sesuai porsinya) suatu perkara. Sikap adil memunculkan hak dan kewajiban bagi
pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim ibarat ‘wakil’ tangan Tuhan di muka bumi,
dalam mengadili suatu perkara wajib mengedepankan prinsip keadilan. Namun
bagaimana realitas pengadilan di Indonesia? Tengoklah kasus remaja pencuri
sandal buntut yang terancam hukuman 5 tahun penjara! Dikutip dari
suaramerdeka.com, AAL remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka
jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di
pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa
AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Pencuri-Sandal-Jepit-Dihukum-Lebih-Berat-dari-Koruptor
Lalu bagaimana dengan para koruptor yang telah mencuri uang milyaran rupiah?
Sebut saja beberpa pelaku korupsi macam dengan terdakwa Budi Mulya dalam kasus
korupsi pemberian FPJP Bank Century yang telah merugikan negara Rp 7 triliun
dengan hanya vonis 10 tahun, terdakwa Indar Atmanto dalam kasus korupsi
penggunaan jaringan telekomunikasi yang telah merugikan negara Rp 1,3 triliun
dengan hanya vonis 8 tahun, atau mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq bersama
rekannya Ahmad Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT
Indoguna Utama dalam kasus korupsi impor sapi yang hanya dihukum 16 tahun
penjara dan denda Rp1 milliar. Memang baik kasus pencurian maupun korupsi
sama-sama mempunyai kesamaan yakni sama-sama mengambil barang milik orang lain
yang artinya kedua perbuatan tersebut adalah “terlarang”. Namun adakah keduanya
sama persis? Apakah sama hasil curian sandal yang harganya tidak lebih dari Rp
50rb yang hanya merugikan satu orang saja dibandingkan dengan hasil korupsi
milyaran rupiah yang telah menyengsarakan lebih dari 200 juta penduduk di
Negeri ini? Marilah kita tengok kembali! Anda penah belajar “perbandingan
senilai” dalam matimatika? Coba kita hitung kedua kasus tersebut dengan
menggunakan perbandingan senilai. Jika pencuri sandal yang seharga Rp 50rb
dihukum 5 tahun penjara, maka berapa lama seharusnya mantan presiden PKS Luhfi
Hasan Ishaq yang menerima suap Rp 1,3 milyar dihukum penjara? Rp 50.000 = 5
tahun penjara, berarti Rp 10.000 = 1 tahun penjara. Rp 1.300.000.000 =
130.000*Rp 10.000, Itu artinya hukuman penjara LHI seharusnya “130.000 tahun
penjara”, wow lama banget tuh. Kita ambil umur rata-rata warga Indonesia adalah
60 tahun, maka 130.000 tahun dibagi 60 tahun = 2.166,6. Artinya sebanyak
2.166,6 anak-cucu-cicit-dst dari keturunan Lufhi Hasan Ishaq harus menanggung
dosanya. Wow benar-benar gila. Hal ini belum termasuk implikasi sosial hasil
dari perbuatan korupsi tersebut. Dan cobalah hitung, berapa Banyak rakyat Indonesia
yang disenggarakan karena ulah LHI? Seribu rakyat, sejuta rakyat, 250 juta
rakyat? Siapa yang tahu berapa pastinya? Jika unsur implikasi sosial tersebut
dimasukkan berapa lama LHI harus dipenjara? Mungkin benar apa yang dikatakan
oleh beberapa ahli hukum “idealis” yang menyatakan bahwa dosa hasil tindak
pidana korupsi itu sampai 7 keturunan pun niscaya tidak akan habis mengingat
korupsi adalah tindakan kejahatan “L-U-A-R B-I-A-S-A” destruktif. Lalu berapa
lama penjara yang seharusnya Budi Mulya dan Indar Atmanto
dihukum penjara? Dan faktanya, ICW mencatat bahwa mayoritas koruptor dihukum
ringan hanya 1-2 tahun penjara. Seandainya hukum di Indonesia menerapkan asas
hukum keadilan ini dengan sebenar-benarnya, maka tanpa menerapkan hukuman mati
pada pelaku tindak pidana korupsi sekalipun niscaya para calon-calon
koruptor itu akan ketakutan dibuat oleh hukum yang demikian. Andai hal
itu nyata bukan sekedar mimpi belaka.Bicara tentang keadilan, semua
orang pasti sepakat keadilan itu hanya memihak kebenaran. Bahkan, Keadilan
dianggap sebagai satu-satunya prinsip hukum yang paling diutamakan di antara 2
prinsip hukum lain yakni kemnafaatan dan kepastian. Adil berarti mendudukkan
sebagai mana mestinya (sesuai porsinya) suatu perkara. Sikap adil memunculkan
hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim ibarat ‘wakil’
tangan Tuhan di muka bumi, dalam mengadili suatu perkara wajib mengedepankan
prinsip keadilan. Namun bagaimana realitas pengadilan di Indonesia? Tengoklah
kasus remaja pencuri sandal buntut yang terancam hukuman 5 tahun penjara!
Dikutip dari suaramerdeka.com, AAL remaja berusia 15 tahun tak pernah
menyangka jika sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang
ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau.
Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara. links:
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/01/02/105802/Ironis-Pencuri-Sandal-Jepit-Dihukum-Lebih-Berat-dari-Koruptor
Lalu bagaimana dengan para koruptor yang telah mencuri uang milyaran rupiah?
Sebut saja beberpa pelaku korupsi macam dengan terdakwa Budi Mulya dalam kasus
korupsi pemberian FPJP Bank Century yang telah merugikan negara Rp 7 triliun
dengan hanya vonis 10 tahun, terdakwa Indar Atmanto dalam kasus korupsi
penggunaan jaringan telekomunikasi yang telah merugikan negara Rp 1,3 triliun
dengan hanya vonis 8 tahun, atau mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq bersama
rekannya Ahmad Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT
Indoguna Utama dalam kasus korupsi impor sapi yang hanya dihukum 16 tahun
penjara dan denda Rp1 milliar. Memang baik kasus pencurian maupun korupsi
sama-sama mempunyai kesamaan yakni sama-sama mengambil barang milik orang lain
yang artinya kedua perbuatan tersebut adalah “terlarang”. Namun adakah keduanya
sama persis? Apakah sama hasil curian sandal yang harganya tidak lebih dari Rp
50rb yang hanya merugikan satu orang saja dibandingkan dengan hasil korupsi
milyaran rupiah yang telah menyengsarakan lebih dari 200 juta penduduk di
Negeri ini? Marilah kita tengok kembali! Anda penah belajar “perbandingan
senilai” dalam matimatika? Coba kita hitung kedua kasus tersebut dengan
menggunakan perbandingan senilai. Jika pencuri sandal yang seharga Rp 50rb
dihukum 5 tahun penjara, maka berapa lama seharusnya mantan presiden PKS Luhfi
Hasan Ishaq yang menerima suap Rp 1,3 milyar dihukum penjara? Rp 50.000 = 5
tahun penjara, berarti Rp 10.000 = 1 tahun penjara. Rp 1.300.000.000 =
130.000*Rp 10.000, Itu artinya hukuman penjara LHI seharusnya “130.000 tahun
penjara”, wow lama banget tuh. Kita ambil umur rata-rata warga Indonesia adalah
60 tahun, maka 130.000 tahun dibagi 60 tahun = 2.166,6. Artinya sebanyak
2.166,6 anak-cucu-cicit-dst dari keturunan Lufhi Hasan Ishaq harus menanggung
dosanya. Wow benar-benar gila. Hal ini belum termasuk implikasi sosial hasil
dari perbuatan korupsi tersebut. Dan cobalah hitung, berapa Banyak rakyat Indonesia
yang disenggarakan karena ulah LHI? Seribu rakyat, sejuta rakyat, 250 juta
rakyat? Siapa yang tahu berapa pastinya? Jika unsur implikasi sosial tersebut
dimasukkan berapa lama LHI harus dipenjara? Mungkin benar apa yang dikatakan
oleh beberapa ahli hukum “idealis” yang menyatakan bahwa dosa hasil tindak
pidana korupsi itu sampai 7 keturunan pun niscaya tidak akan habis mengingat
korupsi adalah tindakan kejahatan “L-U-A-R B-I-A-S-A” destruktif. Lalu berapa
lama penjara yang seharusnya Budi Mulya dan Indar Atmanto
dihukum penjara? Dan faktanya, ICW mencatat bahwa mayoritas koruptor dihukum
ringan hanya 1-2 tahun penjara. mayoritas-koruptor-divonis-ringan-hanya-1-2-tahun-penjara
Seandainya hukum di Indonesia menerapkan asas hukum keadilan ini dengan
sebenar-benarnya, maka tanpa menerapkan hukuman mati pada pelaku tindak pidana
korupsi sekalipun niscaya para calon-calon koruptor itu akan ketakutan
dibuat oleh hukum yang demikian.
Cita-citaku Seorang Pelaut
Cita-cita saya ingin jadi seorang menjadi pelaut. Karena di
Indonesia termasuk Negara maritim yang mepunyai
laut yang sangat luas. Saya ingin memajukan dibidang kelautan di Indonesia.
Pelaut adalah nenek moyang bangsa Indonesia, karena Indonesia kurang maju di
bidang kelautan. Dan saya ingin memajukan kelautan dalam bidang teknologi.
Doakan Yah.
Pandangan Hidup
Padangan hidup saya menurut agama dan keyakinan
saya yaitu Agama Islami. Menurut paduan Al-Quran, Pengertian pandangan hidup menurut para ahli- Hai,,, berjumpa lagi dalam blog sumber ilmu pengetahuan
ini. Pernahkah kalian mendengar atau mungkin menyampaikan sendiri
tentang pandangan hidup gue ya kayak gini, jadi orang lain ngga boleh memaksa,
kemudian pandangan hidup orang beda-beda. Apa sih sebenarnya pandangan hidup
itu? Kenapa setiap orang perlu mememiliki pandangan hidup? Nah kali ini pak
guru akan menguraikan apa itu pandangan hidup atau ideology dalam kehidupan.
Mari kita simak!
Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup merupakan sebuah hasil penalaran, pemikiran
akal, sehingga dapat diakui kebenarannya. Kemudian atas dasar pemikiran ini
manusia menggunaknnya sebagai pedoman, petunjuk, arahan dalam kehidupannya.
Pandangan juga dapat diartikan sebagai pertimbangan, pendapat yang diperoleh
dari hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah dalam waktu dna
tempat hidupnya yang dapat digunakan sebagai petunjuk hidup di dunia.
Adapun sumber pandangan hidup manusia adalah:
1. Pandangan hidup dari hasil renungan merupakan pandangan hidup
yang relative kebenarannya, pandangan ini juga berasal dari kehidupannya.
2. Pandangan hidup dari agama yakni pandangan hidup yang mutlak
kebenrannya.
3. Pandangan hidup sesuai dengan norma dan kebudayaan yang terdapat
di suatu Negara tersebut.
Pandangan hidup juga dikenal sebagai pandangan hidup seorang
muslim adalah suatu rangakian pandangan hidup yang didasari oleh ajaran agama
Islam yang bersumber pada Al qur’an yang menempati posisi sentral, yaitu umat
tunduk kepada agama yang diyakininya melalui ulama dna kitab suci yang
disebutkan bahwa tujuan manusia hidup adalah mencapai ridha Allah SWT dan
mempercayai dan menaati Firman Allah.
Adapun langkah-langkah berpandangan hidup yang baik adalah
sebagai berikut:
a. Mengerti tentang pandangan hidup itu sendiri
b. Menghayati pandangan hidup agar memperoleh
gambaran yang benar dan tepat.
c. Mengenal dan mengetahui sebagai kodrat manusia
dalam melakukan aktivitas hidupnya sehingga dengan demikian mengenal pandangan
hidupnya.
d. Meyakini apa tujuan hidup sehingga memperoleh
kepastian dalam hidupnya.
e. Mengadi pada hidup sehingga merasakan manfaat
dalam kehidupannya.