Rabu, 24 Mei 2017

Tugas IBD pertemuan 4 Tentang Keadilan di Indonesia, Cita-citaku, Pandangan Hidup

Nama                           : Rifie Raenaldy
Npm                            : 56416374
Kelas                           : 1IA13
Matkul                         : IBD tugas ke 3
Narasi Cerita Keadilan di Indonesia
Bicara tentang keadilan, semua orang pasti sepakat keadilan itu hanya memihak kebenaran. Bahkan, Keadilan dianggap sebagai satu-satunya prinsip hukum yang paling diutamakan di antara 2 prinsip hukum lain yakni kemnafaatan dan kepastian. Adil berarti mendudukkan sebagai mana mestinya (sesuai porsinya) suatu perkara. Sikap adil memunculkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim ibarat ‘wakil’ tangan Tuhan di muka bumi, dalam mengadili suatu perkara wajib mengedepankan prinsip keadilan. Namun bagaimana realitas pengadilan di Indonesia? Tengoklah kasus remaja pencuri sandal buntut yang terancam hukuman 5 tahun penjara! Dikutip dari suaramerdeka.com,  AAL remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika  sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Pencuri-Sandal-Jepit-Dihukum-Lebih-Berat-dari-Koruptor Lalu bagaimana dengan para koruptor yang telah mencuri uang milyaran rupiah? Sebut saja beberpa pelaku korupsi macam dengan terdakwa Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century yang telah merugikan negara Rp 7 triliun dengan hanya vonis 10 tahun, terdakwa Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan jaringan telekomunikasi yang telah merugikan negara Rp 1,3 triliun dengan hanya vonis 8 tahun, atau mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq bersama rekannya Ahmad Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam kasus korupsi impor sapi yang hanya dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 milliar. Memang baik kasus pencurian maupun korupsi sama-sama mempunyai kesamaan yakni sama-sama mengambil barang milik orang lain yang artinya kedua perbuatan tersebut adalah “terlarang”. Namun adakah keduanya sama persis? Apakah sama hasil curian sandal yang harganya tidak lebih dari Rp 50rb yang hanya merugikan satu orang saja dibandingkan dengan hasil korupsi milyaran rupiah yang telah menyengsarakan lebih dari 200 juta penduduk di Negeri ini? Marilah kita  tengok kembali! Anda penah belajar “perbandingan senilai” dalam matimatika? Coba kita hitung kedua kasus tersebut dengan menggunakan perbandingan senilai. Jika pencuri sandal yang seharga Rp 50rb dihukum 5 tahun penjara, maka berapa lama seharusnya mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq yang menerima suap Rp 1,3 milyar dihukum penjara? Rp 50.000 = 5 tahun penjara, berarti Rp 10.000 = 1 tahun penjara. Rp 1.300.000.000 = 130.000*Rp 10.000, Itu artinya hukuman penjara LHI seharusnya “130.000 tahun penjara”, wow lama banget tuh. Kita ambil umur rata-rata warga Indonesia adalah 60 tahun, maka 130.000 tahun dibagi 60 tahun = 2.166,6. Artinya sebanyak 2.166,6 anak-cucu-cicit-dst dari keturunan Lufhi Hasan Ishaq harus menanggung dosanya. Wow benar-benar gila. Hal ini belum termasuk implikasi sosial hasil dari perbuatan korupsi tersebut. Dan cobalah hitung, berapa Banyak rakyat Indonesia yang disenggarakan karena ulah LHI? Seribu rakyat, sejuta rakyat, 250 juta rakyat? Siapa yang tahu berapa pastinya? Jika unsur implikasi sosial tersebut dimasukkan berapa lama LHI harus dipenjara? Mungkin benar apa yang dikatakan oleh beberapa ahli hukum “idealis” yang menyatakan bahwa dosa hasil tindak pidana korupsi itu sampai 7 keturunan pun niscaya tidak akan habis mengingat korupsi adalah tindakan kejahatan “L-U-A-R B-I-A-S-A” destruktif. Lalu berapa lama penjara  yang seharusnya Budi Mulya dan   Indar Atmanto dihukum penjara? Dan faktanya, ICW mencatat bahwa mayoritas koruptor dihukum ringan hanya 1-2 tahun penjara. Seandainya hukum di Indonesia menerapkan asas hukum keadilan ini dengan sebenar-benarnya, maka tanpa menerapkan hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi sekalipun niscaya para calon-calon koruptor  itu akan ketakutan dibuat oleh hukum yang demikian. Andai hal itu nyata bukan sekedar mimpi belaka.Bicara tentang keadilan, semua orang pasti sepakat keadilan itu hanya memihak kebenaran. Bahkan, Keadilan dianggap sebagai satu-satunya prinsip hukum yang paling diutamakan di antara 2 prinsip hukum lain yakni kemnafaatan dan kepastian. Adil berarti mendudukkan sebagai mana mestinya (sesuai porsinya) suatu perkara. Sikap adil memunculkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Hakim ibarat ‘wakil’ tangan Tuhan di muka bumi, dalam mengadili suatu perkara wajib mengedepankan prinsip keadilan. Namun bagaimana realitas pengadilan di Indonesia? Tengoklah kasus remaja pencuri sandal buntut yang terancam hukuman 5 tahun penjara! Dikutip dari suaramerdeka.com,  AAL remaja berusia 15 tahun tak pernah menyangka jika  sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. links: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/01/02/105802/Ironis-Pencuri-Sandal-Jepit-Dihukum-Lebih-Berat-dari-Koruptor Lalu bagaimana dengan para koruptor yang telah mencuri uang milyaran rupiah? Sebut saja beberpa pelaku korupsi macam dengan terdakwa Budi Mulya dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century yang telah merugikan negara Rp 7 triliun dengan hanya vonis 10 tahun, terdakwa Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan jaringan telekomunikasi yang telah merugikan negara Rp 1,3 triliun dengan hanya vonis 8 tahun, atau mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq bersama rekannya Ahmad Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam kasus korupsi impor sapi yang hanya dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 milliar. Memang baik kasus pencurian maupun korupsi sama-sama mempunyai kesamaan yakni sama-sama mengambil barang milik orang lain yang artinya kedua perbuatan tersebut adalah “terlarang”. Namun adakah keduanya sama persis? Apakah sama hasil curian sandal yang harganya tidak lebih dari Rp 50rb yang hanya merugikan satu orang saja dibandingkan dengan hasil korupsi milyaran rupiah yang telah menyengsarakan lebih dari 200 juta penduduk di Negeri ini? Marilah kita  tengok kembali! Anda penah belajar “perbandingan senilai” dalam matimatika? Coba kita hitung kedua kasus tersebut dengan menggunakan perbandingan senilai. Jika pencuri sandal yang seharga Rp 50rb dihukum 5 tahun penjara, maka berapa lama seharusnya mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq yang menerima suap Rp 1,3 milyar dihukum penjara? Rp 50.000 = 5 tahun penjara, berarti Rp 10.000 = 1 tahun penjara. Rp 1.300.000.000 = 130.000*Rp 10.000, Itu artinya hukuman penjara LHI seharusnya “130.000 tahun penjara”, wow lama banget tuh. Kita ambil umur rata-rata warga Indonesia adalah 60 tahun, maka 130.000 tahun dibagi 60 tahun = 2.166,6. Artinya sebanyak 2.166,6 anak-cucu-cicit-dst dari keturunan Lufhi Hasan Ishaq harus menanggung dosanya. Wow benar-benar gila. Hal ini belum termasuk implikasi sosial hasil dari perbuatan korupsi tersebut. Dan cobalah hitung, berapa Banyak rakyat Indonesia yang disenggarakan karena ulah LHI? Seribu rakyat, sejuta rakyat, 250 juta rakyat? Siapa yang tahu berapa pastinya? Jika unsur implikasi sosial tersebut dimasukkan berapa lama LHI harus dipenjara? Mungkin benar apa yang dikatakan oleh beberapa ahli hukum “idealis” yang menyatakan bahwa dosa hasil tindak pidana korupsi itu sampai 7 keturunan pun niscaya tidak akan habis mengingat korupsi adalah tindakan kejahatan “L-U-A-R B-I-A-S-A” destruktif. Lalu berapa lama penjara  yang seharusnya Budi Mulya dan   Indar Atmanto dihukum penjara? Dan faktanya, ICW mencatat bahwa mayoritas koruptor dihukum ringan hanya 1-2 tahun penjara. mayoritas-koruptor-divonis-ringan-hanya-1-2-tahun-penjara Seandainya hukum di Indonesia menerapkan asas hukum keadilan ini dengan sebenar-benarnya, maka tanpa menerapkan hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi sekalipun niscaya para calon-calon koruptor  itu akan ketakutan dibuat oleh hukum yang demikian.
Cita-citaku Seorang Pelaut
Cita-cita saya ingin jadi seorang menjadi pelaut. Karena di Indonesia termasuk Negara maritim yang  mepunyai laut yang sangat luas. Saya ingin memajukan dibidang kelautan di Indonesia. Pelaut adalah nenek moyang bangsa Indonesia, karena Indonesia kurang maju di bidang kelautan. Dan saya ingin memajukan kelautan dalam bidang teknologi. Doakan Yah.
Pandangan Hidup
Padangan hidup saya menurut agama dan keyakinan saya yaitu Agama Islami. Menurut paduan Al-Quran, Pengertian pandangan hidup menurut para ahli- Hai,,, berjumpa lagi dalam blog sumber ilmu pengetahuan iniPernahkah kalian mendengar atau mungkin menyampaikan sendiri tentang pandangan hidup gue ya kayak gini, jadi orang lain ngga boleh memaksa, kemudian pandangan hidup orang beda-beda. Apa sih sebenarnya pandangan hidup itu? Kenapa setiap orang perlu mememiliki pandangan hidup? Nah kali ini pak guru akan menguraikan apa itu pandangan hidup atau ideology dalam kehidupan. Mari kita simak!


Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup merupakan sebuah hasil penalaran, pemikiran akal, sehingga dapat diakui kebenarannya. Kemudian atas dasar pemikiran ini manusia menggunaknnya sebagai pedoman, petunjuk, arahan dalam kehidupannya. Pandangan juga dapat diartikan sebagai pertimbangan, pendapat yang diperoleh dari hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah dalam waktu dna tempat hidupnya yang dapat digunakan sebagai petunjuk hidup di dunia.

Adapun sumber pandangan hidup manusia adalah:
1.    Pandangan hidup dari hasil renungan merupakan pandangan hidup yang relative kebenarannya, pandangan ini juga berasal dari kehidupannya.
2.    Pandangan hidup dari agama yakni pandangan hidup yang mutlak kebenrannya.
3.    Pandangan hidup sesuai dengan norma dan kebudayaan yang terdapat di suatu Negara tersebut.

Pandangan hidup juga dikenal sebagai pandangan hidup seorang muslim adalah suatu rangakian pandangan hidup yang didasari oleh ajaran agama Islam yang bersumber pada Al qur’an yang menempati posisi sentral, yaitu umat tunduk kepada agama yang diyakininya melalui ulama dna kitab suci yang disebutkan bahwa tujuan manusia hidup adalah mencapai ridha Allah SWT dan mempercayai dan menaati Firman Allah.

Adapun langkah-langkah berpandangan hidup yang baik adalah sebagai berikut:
a.         Mengerti tentang pandangan hidup itu sendiri
b.        Menghayati pandangan hidup agar memperoleh gambaran yang benar dan tepat.
c.         Mengenal dan mengetahui sebagai kodrat manusia dalam melakukan aktivitas hidupnya sehingga dengan demikian mengenal pandangan hidupnya.
d.        Meyakini apa tujuan hidup sehingga memperoleh kepastian dalam hidupnya.
e.         Mengadi pada hidup sehingga merasakan manfaat dalam kehidupannya.